Taman Hutan Raya atau
biasa disingkat Tahura merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya
dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. Tahura biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau
permukiman yang gampang diakses, tidak terletak di tengah hutan belantara.
Eksosistem tahura ada yang alami ada juga yang buatan. Begitu juga
dengan tumbuhan dan satwanya, bisa asli atau didatangkan dari luar kawasan.
Dilihat dari status
hukumnya, taman hutan raya merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai
hutan konservasi bersama-sama
dengan Cagar Alam, Suaka
Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata
Alam dan Taman Buru. Meski dikategorikan sebagai kawasan lindung,
tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata
komersial. Namun pengusahaan tahura sebagai kawasan wisata komersial dibatasi
dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.
Definisi Taman Hutan
Raya
Sebagai kawasan yang
dilindungi, keberadaan taman hutan raya dikuatkan oleh
undang-undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Dalam undang-undang tersebut taman hutan raya didefinisikan sebagai berikut:
Taman hutan raya
adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa
yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata dan rekreasi.
Kriteria taman hutan
raya
Tidak semua kawasan
hutan bisa ditetapkan sebagai taman hutan raya meskipun hutan tersebut memiliki
fungsi konservasi alam. Penetapan hutan sebagai kawasan konservasi harus sesuai
dengan tujan, fungsi, dan karakteristik tertentu. Suatu kawasan bisa dijadikan
taman hutan raya bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki ciri khas dari sisi ekosistem, satwa atau tumbuhannya. Bisa asli ataupun buatan, baik ekosistemnya masih utuh maupun sudah berubah.
- Kawasan tersebut memiliki keindahan alam atau gejala alam tertentu yang unik.
- Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk perkembangan tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Pengelolaan taman
hutan raya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada letak geografis taman hutan raya.
Bila letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua
kabupaten maka pengelolanya pemerintah provinsi. Namun bila terletak dalam satu
wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Taman hutan raya di
Indonesia
No
|
Nama hutan
|
Lokasi
|
Luas areal (ha)
|
1
|
Nagroe Aceh D
|
6,300.00
|
|
2
|
Sumatera Selatan
|
51,600.00
|
|
3
|
Sumatera Barat
|
12,100.00
|
|
4
|
Riau
|
6,127.00
|
|
5
|
Jambi
|
15,830.00
|
|
6
|
Bengkulu
|
11,222.00
|
|
7
|
Lampung
|
22,245.50
|
|
8
|
Jawa Barat
|
590.00
|
|
9
|
Jawa Barat
|
6.00
|
|
10
|
Jawa Barat
|
231.30
|
|
11
|
Jawa Tengah
|
4,567.93
|
|
12
|
Yogyakarta
|
27,868.30
|
|
13
|
Jawa Timur
|
27,868.30
|
|
14
|
Bali
|
1,373.50
|
|
15
|
Tahura Nuraksa
|
Nusa Tenggara Barat
|
3,155.00
|
16
|
Tahura Prof. H Yohanes
|
Nusa Tenggara Timur
|
1,900.00
|
17
|
Tahura Sultan Adam
|
Kalimantan Selatan
|
112,000.00
|
18
|
Tahura Bukit
Suharto
|
Kalimantan Timur
|
61,850.00
|
19
|
Tahura
Paboya-Paneki
|
Sulawesi Tengah
|
7,128.00
|
20
|
Tahura Bontohari
|
Sulawesi Selatan
|
3,475.00
|
21
|
Tahura Sinjai
|
Sulawesi Selatan
|
724.00
|
22
|
Tahura Murhum
|
Sulawesi Tenggara
|
7,877.00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar