Jumat, 05 Februari 2016

KEHUTANAN



Agar fungsi utama hutan sebagai penjaga keseimbangan alam terjaga, maka eksistensinya harus tetap dipertahankan melalui pengaturanfungsi hutan. Untuk itu, penetapan hutan dilakukan berdasarkan fungsi-fungsi hutan yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Hutan sebagai sumber penghasil berupa kayu dan non kayu dapat dilakukan pada hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi dan hutan lindung berfungsi sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai
sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Hutan konservasi terbagi lagi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Kemudian yang termasuk dalam kawasan pelestarian alam di antaranya adalah taman hutan raya (Tahura).
Sesuai ketentuan UU. No. 5 Tahun 1990, Tahura memiliki fungsi untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Tahura dikenal sejak tahun 1985, ketika diresmikan Tahura Ir. H. Djuanda seluas 590 Ha yang berlokasi di Bandung – Jawa Barat. Kemudian, pada tahun 1986 diresmikan pula Tahura yang kedua di Sumatera Barat seluas 240 Ha yang diberi nama Tahura Dr. Muhammad Hatta. Tahura Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Tanah Karo – Sumatera Utara dengan luas 51.600 Ha merupakan Tahura yang ketiga diresmikan. Kemudian di Banjar Baru – Kalimantan Selatan diresmikan Tahura yang keempat, dengan nama Tahura Sulta Adam seluas 112.000 Ha. Menyusul berturut-turut Tahura R. Soeryo di Jawa Timur seluas 25.000 dan Tahura Wan Abdul Rahman di Lampung seluas 22.224 Ha, kemudian Tahura di Nusa Tenggara Timur, Riau, Sulawesi Tengah, Bali dan Bengkulu.
Fungsi dan peran Tahura antara lain: (1) Sebagai sumber plasma nutfah flora dan fauna baik yang asli dari suatu kawasan tertentu maupun hasil-hasil budidaya/rekayasa genetik; (2) Sebagai fungsi lindung terhadap suatu ekosistem alam yang pada akhirnya dapat mempunya dampakpositif terhadap hidrologi dan iklim mikro terhadap daerah-daerah sekitarnya; (3) Sebagai wahana dan daerah penelitian ilmu pengetahuan dan pendidikan alam; (4) Sebagai tempat penyuluhan bagi generasi muda untuk dapat mencintai alam dan lingkungan alami; dan (5) sebagai tempat rekreasi dan wisata alam.
Berdasarkan fungsi dan peran tersebut, dalam pengelolaannya Tahura dibagi dalam zona (1) zona lindung; (2) zona pembinaan flora dan fauna; (3) zona pemanfaatan terbatas; (4) zona pemanfaatan intensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar