Agar fungsi utama hutan sebagai penjaga keseimbangan
alam terjaga, maka eksistensinya harus tetap dipertahankan melalui
pengaturanfungsi hutan. Untuk itu, penetapan hutan dilakukan berdasarkan
fungsi-fungsi hutan yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan
produksi.
Hutan sebagai sumber penghasil berupa kayu dan
non kayu dapat dilakukan pada hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi dan
hutan lindung berfungsi sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya
buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Hutan konservasi terbagi lagi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Kemudian yang termasuk dalam kawasan pelestarian alam di antaranya adalah taman hutan raya (Tahura).
Sesuai ketentuan UU. No. 5 Tahun 1990, Tahura
memiliki fungsi untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
buatan, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Tahura dikenal sejak tahun 1985, ketika
diresmikan Tahura Ir. H. Djuanda seluas 590 Ha yang berlokasi di Bandung – Jawa
Barat. Kemudian, pada tahun 1986 diresmikan pula Tahura yang kedua di Sumatera
Barat seluas 240 Ha yang diberi nama Tahura Dr. Muhammad Hatta. Tahura Bukit
Barisan yang terletak di Kabupaten Tanah Karo – Sumatera Utara dengan luas
51.600 Ha merupakan Tahura yang ketiga diresmikan. Kemudian di Banjar Baru –
Kalimantan Selatan diresmikan Tahura yang keempat, dengan nama Tahura Sulta
Adam seluas 112.000 Ha. Menyusul berturut-turut Tahura R. Soeryo di Jawa Timur
seluas 25.000 dan Tahura Wan Abdul Rahman di Lampung seluas 22.224 Ha, kemudian
Tahura di Nusa Tenggara Timur, Riau, Sulawesi Tengah, Bali dan Bengkulu.
Fungsi dan peran Tahura antara lain: (1) Sebagai
sumber plasma nutfah flora dan fauna baik yang asli dari suatu kawasan tertentu
maupun hasil-hasil budidaya/rekayasa genetik; (2) Sebagai fungsi lindung
terhadap suatu ekosistem alam yang pada akhirnya dapat mempunya dampakpositif
terhadap hidrologi dan iklim mikro terhadap daerah-daerah sekitarnya; (3)
Sebagai wahana dan daerah penelitian ilmu pengetahuan dan pendidikan alam; (4)
Sebagai tempat penyuluhan bagi generasi muda untuk dapat mencintai alam dan
lingkungan alami; dan (5) sebagai tempat rekreasi dan wisata alam.
Berdasarkan fungsi dan peran tersebut, dalam
pengelolaannya Tahura dibagi dalam zona (1) zona lindung; (2) zona pembinaan
flora dan fauna; (3) zona pemanfaatan terbatas; (4) zona pemanfaatan intensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar