Selasa, 02 Februari 2016

STANDAR DAN MANUAL OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH



Pengadaan barang / jasa Pemerintah merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan / jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi (K/L/D/I). Proses pengadaan barang / jasa dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan,
baik yang bersifat permanen, berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka untuk keperluan tersebut perlu disusun standar operasional prosedur pengadaan barang / jasa berikut petunjuknya yang berisi tentang tata cara pengadaan barang / jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Dokumen   standar   dan   manual   operasional   prosedur   tersebut merupakan pedoman dan acuan teknis bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengadaan barang / jasa, baik pada aspek    perencanaan pengadaan   barang/ jasa, pembentuan panitia, penetapan   sistem pengadaan, penyusunan jadual, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penandatangan dan   pelaksanaan kontrak, perubahan dan pemutusan kontrak, serta penyerahan barang / jasa. Harapan Kami standar operasional prosedur ini mampu meningkatkan kinerja pengadaan barang / jasa agar lebih tepat waktu dan sesuai dengan tata kelola dan nilai pengadaan barang/jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar