Pengadaan barang / jasa Pemerintah merupakan kegiatan-kegiatan
yang dilakukan untuk mendapatkan / jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Institusi (K/L/D/I). Proses pengadaan barang / jasa dilakukan
mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan,
baik
yang bersifat permanen, berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa harus sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, maka untuk keperluan tersebut perlu disusun standar
operasional prosedur pengadaan barang / jasa berikut petunjuknya yang berisi
tentang tata cara pengadaan barang / jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Dokumen standar dan
manual operasional prosedur
tersebut merupakan pedoman dan acuan teknis bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam pengadaan barang / jasa, baik pada aspek perencanaan pengadaan barang/ jasa, pembentuan panitia, penetapan sistem pengadaan, penyusunan jadual,
penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penandatangan dan pelaksanaan kontrak, perubahan dan pemutusan
kontrak, serta penyerahan barang / jasa. Harapan Kami standar operasional prosedur
ini mampu meningkatkan kinerja pengadaan barang / jasa agar lebih tepat waktu
dan sesuai dengan tata kelola dan nilai pengadaan barang/jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar