Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim
Provinsi Riau adalah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk
koleksi bermacam-macam tumbuhan, dan satwa-satwa yang alami maupun buatan,
jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi
Nama Kawasan
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau diambil dari nama
ayahanda dari Sultan Syarif
Qasim yang dikenal sebagai pahlawan nasional asal
Riau. Penggunaan nama ini untuk mengabadikan jasa pahlawan yang diharapkan
semangat dan nasionalisme kepahlawanannya menjadi teladan bagi generasi
sesudahnya.
Potensi Dan
Daya Tarik Keanekaragaman Hayati Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Sebagai
kawasan dengan tipe hutan hujan dataran rendah, Kawasan ini memiliki potensi
flora dan fauna yang sangat beraneka ragam baik dari jenis yang asli dari
kawasan tersebut maupun yang di datangkan dari luar kawasan. Keanekaragaman
jenis flora dan fauna yang saat ini sudah sulit dijumpai di Provinsi Riau
menjadi daya tarik tersendiri bagi kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif
Hasyim. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi kepentingan wisata alam,
pendidikan dan penelitian.
Flora : Keanekaragaman jenis Tahura SSH sangat mewakili suatu kondisi hutan dengan tipe hutan hujan dataran rendah. Tercatat + 127 jenis flora yang merupakan tumbuhan asli hutan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim yang didominasi dari family Dipterocarpaceae, Lauraceae, Euphorpeaceae, Anacardiaceae, Guttiferae, Sapotaceae, Myrtaceae dll.
Bahkan beberapa jenis yang saat ini sudah sulit dijumpai, sebagai akibat pembalakan liar yang marak terjadi di Provinsi Riau, di hutan Tahura SSH masih dapat dijumpai seperti jenis Meranti, Keruing, Kulim dengan ukuran diameter kayu yang sangat besar bahkan beberapa jenis dapat dijumpai dengan ukuran diameter lebih dari 1 meter.
Selain jenis asli juga terdapat beberapa jenis yang didatangkan dari luar sebagai koleksi jenis diantaranya Gaharu, Matoa serta beberapa jenis tanaman buah seperti Tampui, Lengkeng, Kedondong, Rambutan dan Durian Montong.
Fauna : Selain keanekaragaman jenis flora, Kawasan Tahura SSH juga memiliki keanekaragaman jenis fauna yang cukup tinggi. Sedikitnya dapat dijumpai 42 jenis burung, 4 jenis reptilia dan 16 jenis mamalia.
Di antara 42 jenis burung terdapat satu jenis burung yang hanya ada di Sumatera yaitu burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus), sedangkan jenis burung lain yang dapat dijumpai diantaranya jenis burung Elang (Halicetus sp), Enggang (Buceros rhinoceros), Beo (Gracul refiigiosa), dll.
Jenis-jenis reptilia antara lain : Ular (Sanca sp), Biawak (Salvator sp), Tokek, bunglon terbang dll.
Jenis mamalia antara lain : Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis), Harimau Loreng Sumatera (Panthera tigris sumantrensis), Babi Hutan (Sus scrofa), Ungko (Hylobates agifis), Beruk (Macaca nemestrina), Siamang (Symphalangus syndactylus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Kijang (Muntiacus muntjak), Landak (Hystrix brachyura) dll.
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.
Berdasarkan
SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012
tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian
dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 Ha yang
terdiri dari:
1. Hutan Produksi Terbatas (HPT) :
140.562 HA
2. Tahura Sultan Syarif Hasyim : 6.172
HA
Sejarah Berdirinya
Tahura
Sejak
tahun 1985, Taman Hutan Raya telah dirintis pembentukannya dengan melakukan
persiapan pembuatan Hutan wisata. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tk. I Riau Nomor : 367/IV/1985 tanggal 24 April 1985 ditetapkan Hutan
Wisata seluas 1.000 Ha di daerah Minas. Selanjutnya dengan dana APBD dan IHH
telah dilakukan pembuatan sarana wisata dan beberapa sarana penunjang menuju
terbentuknya Taman Hutan Raya. Sejak tahun 1986 Gubernur Kepala Daerah Tk. I
Riau telah mengupayakan pengukuhan kawasan menjadi seluas 5.000 Ha dan bahkan
lebih luas lagi menjadi 40.000 Ha, namun akibat adanya kepentingan pemakaian
dan tumpang tindih areal, maka hal tersebut belum dapat diwujudkan.
Akhirnya Setelah dikeluarkannya beberapa kepentingan dari beberapa pihak di dalam kawasan, barulah terwujud luasan Taman Hutan Raya menjadi 5.920 Ha dan pada tanggal 16 Agustus 1994 Kepala Daerah Tingkat I Riau merekomendasikannya kepada Menteri Kehutanan untuk ditetapkan menjadi Tahura. Rekomendasi dimaksud ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996, bahwa Kelompok Hutan Takuana Minas, ditunjuk sebagai Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim seluas 5.920 Ha. Setelah dilakukan tata batas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkannya menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dengan SK No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Selanjutnya atas sumbang saran dari tokoh-tokoh budayawan, sejarawan, pemuka masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau, maka ditetapkanlah Taman Hutan Raya dengan nama Tahura Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH).
Akhirnya Setelah dikeluarkannya beberapa kepentingan dari beberapa pihak di dalam kawasan, barulah terwujud luasan Taman Hutan Raya menjadi 5.920 Ha dan pada tanggal 16 Agustus 1994 Kepala Daerah Tingkat I Riau merekomendasikannya kepada Menteri Kehutanan untuk ditetapkan menjadi Tahura. Rekomendasi dimaksud ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996, bahwa Kelompok Hutan Takuana Minas, ditunjuk sebagai Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim seluas 5.920 Ha. Setelah dilakukan tata batas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkannya menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dengan SK No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Selanjutnya atas sumbang saran dari tokoh-tokoh budayawan, sejarawan, pemuka masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau, maka ditetapkanlah Taman Hutan Raya dengan nama Tahura Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH).
Berdasarkan
SK Menhut No. 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 maret 2003 tentang penyelenggaraan
tugas pembantuan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota, maka tugas pembantuan pengelolaan Tahura SSH dilaksanakan oleh
Gubernur Riau. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Gubernur Riau membentuk UPT
Tahura sebagai pengelola Tahura SSH melalui Peraturan Gubernur Riau No. 44
tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008. Institusi ini berada di bawah naungan
Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Kemudian,
pada tahun 2012 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.765/Menhut-II/2012
tanggal 26 Desember 2012 ditetapkan Kawasan Hutan seluas 146.734 Ha menjadi
KPHP Model Minas-Tahura. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 10
tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura, sebagai pengelola KPHP Minas-Tahura
yang di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.
Nama Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim diambil dari nama ayahanda Sultan Syarif Qasim yang dikenal sebagai pahlawan nasional asal Riau.
Penggunaan nama ini untuk mengabadikan jasa pahlawan yang diharapkan semangat dan nasionalisme kepahlawanannya menjadi teladan bagi generasi sesudahnya.
Nama Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim diambil dari nama ayahanda Sultan Syarif Qasim yang dikenal sebagai pahlawan nasional asal Riau.
Penggunaan nama ini untuk mengabadikan jasa pahlawan yang diharapkan semangat dan nasionalisme kepahlawanannya menjadi teladan bagi generasi sesudahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar