Hai Gan....
Kali ini saya akan membahas
sedikit terkait Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD
yaitu
dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5
(lima) tahun....
Merujuk pada
Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 2004
tentang Perencanaan Pembangunan
Nasional dinyatakan bahwa
setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah wajib
menyusun
rencana
pembangunan jangka menengah atau disebut juga sebagai Rencana Strategis
(Renstra)
yang memuat visi,
misi,
tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Atas amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tersebut dan dalam rangka mengimplementasikan kebijakan
pembangunan
daerah sesuai urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka
SKPD wajib menyusun
Renstra
Metodologi penyusunannya
mengacu
pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun
2008 Tentang
Tahapan,
Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan
Daerah.
Pengertian
Pembangunan
daerah merupakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dlam aspek pendapatan, kesempatan
kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing,
maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Sedangkan perencanaan
pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang
melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan
pengalolasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan
strategis adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi
saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana
strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi
saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun kedepan. Sedangkan dalam
pemerintah daerah, Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
(Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
Manfaat
Beberapa
manfaat perencanaan strategis adalah sebagai berikut:
- Berguna bagi perencanaan untuk perubahan dalam lingkungan yang kompleks
- Berguna untuk pengelolaan hasil-hasil
- Perencanaan strategis merupakan alat manajerial yang penting
- Perencanaan strategis berorientasi masa depan, mampu beradaptasi
- Perencanaan strategis penting untuk mendukung pelanggan dan alat komunikasi
Penyusunan
Renstra SKPD
Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung pada saat ini telah diterapkan di seluruh
Indonesia, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Setelah terpilihnya Kepala
Daerah maka untuk merealisasikan janji-janji sewaktu kampanye maka disusunlah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sedangkan untuk tiap satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) menyusun Renstra SKPD yang keduanya mempunyai
jangka waktu 5 (lima) tahun.
Secara garis
besar Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, progra, dan
kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Renstra SKPD ini
ditetapkan dengan keputusan Kepala SKPD setelah mendapatkan pengesahan dari
Kepala Daerah.
Penyusunan
Renstra SKPD terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu:
1. Tahap
Penyusunan rancangan Rentra SKPD
2. Tahap
Penyusunan rancangan akhir
3. Tahap
Penetapan
1. Tahap
Penyusunan Rancangan Renstra SKPD
Kegiatan-kegiatan
dalam tahap penyusunan rancangan Renstra SKPD dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
- Pengolahan data dan informasi
- Analisis gambaran pelayanan SKPD
- Review Renstra Kementerian/lembaga (K/L) dan Renstra SKPD
- Penelaahan RTRW
- Analisis terhadap dokumen hasil KLHS
- Perumusan isu-isu strategis
- Perumusan visi dan misi SKPD
- Perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD
- perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD
2. Tahap
Penyusunan Rancangan Akhir
Penyusunan
rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan atas rancangan Renstra
SKPD yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penyempurnaan rancangan Renstra SKPD bertujuan untuk mempertajam visi dan misi
serta menyelaraskan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang telah ditetapkan
dalam RPJMD.
Penyusunan
rancangan akhir Renstra SKPD ini dilakukan melalui dua tahap yang merupakan
suatu rangkaian proses yang berurutan, yaitu:
- Tahap perumusan rancangan akhir Renstra SKPD
- Tahap penyajian rancangan akhir Renstra SKPD
3. Tahap
Penetapan
Setelah
rancangan akhir selesai, selanjutnya disampaikan kepala SKPD kepada Kepala
Bappeda untuk memperoleh pengesahan Kepala Daerah. Dalam hal ini, pengesahan
renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah.
Berdasarkan
keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, maka kepala SKPD
menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja dilingkungan SKPD dalam
menyusun rancangan Renja SKPD. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan
keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah
tentang RPJMD ditetapkan. Sedangkan penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD
paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.
Pengendalian
dan Evaluasi Renstra SKPD
Kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat,
dan/atau dampak. Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah adalah
suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
Sistem pengukuran kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai,
dan membandingkan secara sistematis, dan berkesinambungan atas kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam
melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra SKPD dilakukan terhadap 3
aspek yaitu Kebijakan, Pelaksanaan dan Hasil Renstra SKPD.
1. Aspek
Kebijakan
Dalam
pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra SKPD, kepala SKPD melaporkan
rancangan akhir Renstra SKPD kepada Kepala Bappeda, kemudian kepala Bappeda
melakukan verifikasi untuk menjamin bahwa visi, misi, tujuan, strategi,
kegijakan, program dan kegiatan SKPD sesuai dengan RPJMD dan keterpaduan dengan
Renstra SKPD lainnya.
2. Aspek
Pelaksanaan
Dalam
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD, kepala SKPD melaporkan
pelaksanaan Renstra SKPD kepada kepala daerah melalui kepala Bappeda.
3. Aspek
Hasil
Dalam
evaluasi hasil Renstra SKPD, Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil
Renstra SKPD. Kepala SKPD setiap bulan Januari melaporkan hasil pengendalian
dan evaluasi kepada kepala daerah melalui Kepala Bappeda.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik di sini
... RENSTRA SKPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar