Kita bertemu lagi bray.... Peserta Pelatihan
Pada kesempatan ini, kita coba buka sedikit informasi tentang
SAKIP ya...
Nohon maaf sebelumnya, berbagi info SAKIP kebetulan belum lama ini ane mendapatkan kesempatan
untuk mengikuti Kursus tentang LAKIP di UGM Jogjakarta
Dengan di share-kannya informasi ini semoga bermanfaat
buat kita semua...
Baik, kita mulaiya...
Pengertian
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban
dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Dasar Pelaksanaannya yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26 Tambahan Lembaran Neg. RI Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 Tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah
Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan
Kinerja secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a)
Rencana Strategis;
b)
Perjanjian Kinerja;
c)
Pengukuran Kinerja;
d)
Pengelolaandata Kinerja;
e)
Pelaporan Kinerja; Dan
f)
Reviu Dan Evaluasi Kinerja.
Untuk lebih jelas, mari kita buka link di bawah ini :
01. Konsep, Urgensi, Jenis dan Instrumen Akuntabilitas Publik
02.PERMENPAN53 TAHUN 2014
03. Materi 1-Ramly-PERENCANAAN KINERJA
04. Materi 2-Ramly-PERJANJIAN KINERJA
05.Materi Tambahan-Ramly-INDIKATOR KINERJA UTAMA
06.Pengukuran Kinerja
07.Format Laporan
08.Permenpan No. 053 Tahun 2014
09. Perpres No. 29 Tahun 2014
02.PERMENPAN53 TAHUN 2014
03. Materi 1-Ramly-PERENCANAAN KINERJA
04. Materi 2-Ramly-PERJANJIAN KINERJA
05.Materi Tambahan-Ramly-INDIKATOR KINERJA UTAMA
06.Pengukuran Kinerja
07.Format Laporan
08.Permenpan No. 053 Tahun 2014
09. Perpres No. 29 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar